Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 3,7 triliun untuk insentif sektor perumahan di tahun 2023 dan 2024. Dana insentif ini dikucurkan untuk mendukung upaya kepemilikan rumah, terutama rumah untuk masyarakat penghasilan rendah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pemerintah memberikan dukungan untuk rumah komersil, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.

”Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan, sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024,” kata Febrio dikutip Murianews.com dari laman Kemenkeu, pada Sabtu (2/12/2023).

Dalam program ini dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.

Ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.

”Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,” jelasnya.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi rumah tapak atau rumah susun.

Yaitu harga jual paling tinggi Rp 5 miliar, merupakan PPN terutang pada periode November hingga Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan akses bagi MBR untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan pada November 2023 hingga Desember 2024). Nilai bantuan sebesar Rp 4 juta per rumah.

Program ini diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

”Pada bulan November hingga Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit,” ungkap Febrio.

Pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta selama dua bulan November dan Desember 2023. Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler