Ombudsman Minta Kemendag Pantau Terus TikTok Shop, Kenapa?
Cholis Anwar
Jumat, 19 Januari 2024 14:40:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Ombudsman RI meminta kepada Kementerian perdagangan (Kemendag) untuk memantau terus pengoperasian TikTok Shop. Semain itu, Kemendag juga diminta untuk memastikan agar TikTok Shop tidak melanggar aturan terbaru terkait perdagangan e-commerce.
Menurut Ombudsman, ada indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan kebijakan, termasuk kelalaian dalam operasional TikTok Shop yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dadan Suparjo Suharmawijaya, anggota Ombudsman, menekankan jika TikTok bukanlah platform e-commerce, melainkan media sosial.
”TikTok jelas bukan platform e-commerce, sementara TikTok Shop juga belum memiliki izin e-commerce. Kerja sama TikTok dengan Tokopedia bisa saja sebagai bentuk adaptasi untuk memenuhi regulasi yang ada, tetapi harus dipastikan tidak ada upaya mengelabui hukum atau mencari celah hukum,” ujar Dadan mengutip Suara.com, Jumat (19/1/2024).
Ombudsman melihat maladministrasi terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag. Dadan meminta agar Kemendag tidak menutup mata jika TikTok Shop terindikasi melanggar aturan.
Dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun2023, media sosial dilarang untuk berjualan daring atau hanya sebatas promosi, dan tidak boleh melakukan transaksi dalam satu platform.
”Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalo memang terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya,” tegas Dadan.



