Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan penting untuk menukar utang sebesar 35 juta dolar AS atau sekitar Rp 565 miliar guna mendukung konservasi laut, khususnya terumbu karang.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati setelah bertemu dengan Asisten Sekretaris Departemen Keuangan AS untuk Perdagangan dan Pembangunan Internasional, Alexia Latortue, pada Jumat (12/7/2024).

”Tujuannya adalah untuk memperkuat dan menjaga kelestarian laut dan terumbu karang melalui berbagai inisiatif,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Diketahui kesepakatan ini dilakukan pada 3 Juli 2024. Kesepakatan ini memungkinkan AS untuk menukar utang Indonesia dan mengalihkan dananya untuk melindungi ekosistem terumbu karang.

Kesepakatan ini merupakan yang keempat di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis yang telah disahkan kembali pada tahun 2019 sebagai Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA). Ini juga menjadi kesepakatan pertama yang berfokus utama pada ekosistem terumbu karang.

Kuasa Usaha ad Interim Kedutaan Besar AS, Michael Kleine mengatakan, kesepakatan ini menunjukkan hubungan bilateral yang kuat antara AS dan Indonesia.

Selain membahas perjanjian tukar utang, pertemuan antara Sri Mulyani dan Alexia Latortue juga mendiskusikan perkembangan transisi energi di Indonesia. Mereka membahas pendanaan yang mulai mengalir ke bidang energi terbarukan dengan melibatkan tim Just Energy Transition Partnership (JETP).

JETP merupakan inisiatif kerja sama untuk transisi menuju energi rendah karbon yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Puncak Kepala Negara G20 di Bali dalam rangka Presidensi G20 Indonesia.

”JETP didukung oleh berbagai negara, terutama Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa, serta Multilateral Development Bank dan pendanaan swasta serta filantropis,” tambah Sri Mulyani.

Komentar