Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan pada Kamis (29/5/2025).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam merosot Rp 21.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.895.000 per gram menjadi Rp 1.874.000 per gram.
Penurunan ini terjadi setelah sehari sebelumnya harga emas juga telah turun sebesar Rp 28.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga turut terkoreksi. Harga buyback emas saat ini berada di angka Rp 1.718.000 per gram.
Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Berikut ini tabel harga emas 29 Mei 2025:




