Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta Harga emas Antam mencatatkan penurunan signifikan pada perdagangan akhir pekan ini.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Jumat (20/3/2026) pukul 09.20 WIB, harga emas melorot sebesar Rp 50.000 per gram.

Harga emas yang sebelumnya bertengger di angka Rp 2.943.000 kini terkoreksi menjadi Rp 2.893.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian bagi para investor logam mulia di tengah fluktuasi pasar yang dinamis.

Sejalan dengan harga jual, harga pembelian kembali (buyback) oleh PT Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp 2.610.000 per gram.

Harga ini merupakan patokan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.

Perlu dicatat bahwa harga emas Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar komoditas global.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua berat gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Adapun rincian pajak untuk transaksi buyback (penjualan kembali ke Antam) dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler