Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – TikTop Shop Indonesia resmi tutup atau kukutan mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Pengumuman penutupan ini disampaikan lewat laman resmi TikTok, TikTok.com.

Dalam laman resmi itu, TikTok menyatakan TikTok Shop Indonesia mulai berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce mulai 4 Oktober 2023. Keputusan itu dilakukan demi menghormati dan mematuhi peraturan di Indonesia.

”Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok.

Terkait langkah dan rencana Perusahaan ke depan, TikTok akan berkoordinasi dengan Pemerintah RI.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” kata TikTok.

Diketahui, Pemerintah RI resmi melarang media sosial berfungsi juga menjadi e-commerce. Aturan itu tertuang dalam Permendag No 31 tahun 2023 sebagai perubahan Permendag 50 Tahun 2020.

Peraturan yang ditetapkan 26 September lalu itu ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air. Pasalnya, prakti penggabungan media sosial jadi e-commerce dikhawatirkan memicu monopoli pasar dan persaingan tak sehat.

Usai menerbitkan beleid itu, Mendag Zulkifli Hasan memberikan waktu sepekan pada platform media sosial yang juga melayani e-commerce untuk mematuhi aturan tersebut.

Perusahaan yang paling terdampak dari regulasi itu adalah TikTok. Raksasa asal China itu menyematkan fitur jual-beli online TikTok Shop di dalam aplikasinya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler