Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Semarang – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) telah mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) terbaru yang mulai berlaku per 30 September 2023.

Bank Jateng telah menetapkan tingkat SBDK atau prime lending rate yang berlaku untuk berbagai jenis kredit. Berikut adalah rincian SBDK yang telah diumumkan:

  • Kredit korporasi: 7,80 persen per tahun.
  • Kredit ritel: 7,86 persen per tahun.
  • Kredit mikro: 9,39 persen per tahun.
  • Kredit konsumsi (KPR): 7,61 persen per tahun.
  • Kredit konsumsi non-KPR: 10,34 persen per tahun.

Dalam kredit konsumsi non-KPR, perlu dicatat bahwa SBDK ini tidak mencakup penyediaan dana untuk kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).

Selain itu, SBDK ini belum memperhitungkan komponen premi risiko, yang akan ditentukan berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan oleh bank terhadap masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Penting untuk diingat bahwa SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada nasabah. Oleh karena itu, suku bunga yang sebenarnya dikenakan kepada debitur mungkin berbeda dengan SBDK.

Bank Jateng juga memberikan informasi bagi masyarakat yang ingin melihat SBDK yang berlaku setiap saat dapat mengakses website Bank Jateng di www.bankjateng.co.id atau melihat publikasi yang tersedia di setiap kantor perseroan.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler