Rabu, 19 November 2025

Murianews, JakartaHarga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan kenaikan pada Sabtu (19/7/2025).

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 10.000, dari semula Rp 1.917.000 menjadi Rp 1.927.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang kini mencapai Rp 1.773.000 per gram.

Seperti biasa, transaksi harga jual akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

Perlu diingat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Komentar

Terpopuler