Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, JakartaNilai tukar rupiah di pasar spot dibuka melemah ke level Rp 17.976 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (27/7/2026) pagi. Mata uang Garuda terdepresiasi 13 poin atau 0,07 persen dibanding penutupan sebelumnya.

Pelemahan kurs rupiah di awal pekan ini terjadi bertepatan dengan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

”Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin pagi.

Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI selanjutnya akan dijabat oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.

”Untuk selanjutnya sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” katanya.

Meskipun terjadi transisi kepemimpinan, Destry memastikan Bank Indonesia tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, hingga sistem keuangan.

”Yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” lanjut Destry.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler