Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Harga emas Antam pada perdagangan Selasa (28/7/2026) mengalami penurunan di angka Rp 9.000 per gram.
Mengutip dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.14 WIB, harga emas Antam kini berada di level Rp 2.613.000 per gram. Sementara harga beli kembali atau buyback dibanderol Rp 2.361.000 per gram.
Sementara pada Senin kemarin, harga emas dibanderol Rp 2.622.000 per gram.
Perlu dicatat, harga emas ini sewaktu-waktu bisa berubah, sehingga daftar harga ini tidak bisa menjadi patokan sepenuhnya.
Untuk diketahui, setiap konsumen yang melakukan transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Enaknya, PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
Adapun untuk harga beli emas Antam dikenakan pajak PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi.




