Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Membeli motor atau mobil dengan cara kredit menjadi salah satu cara yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan kendaraan dengan mudah.

Namun, ada satu kekhawatiran ketika membeli motor atau mobil dengan cara kredit, yakni kendaraan tersebut akan ditarik pihak leasing atau debt collector.

Biasanya, motor atau mobil akan disita bila pemilik melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pembeli.

Melansir dari yamahadeta.co.id, kesepakatan yang kerap dilangar kreditur adalah kerap menunggak pembayaran cicilan dalam waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Karena telat beberapa bulan, motor yang dibeli secara kredit biasanya akan disita pihak leasing.

Berapa lama motor akan disita tentu tergantung dari masing-masing leasing. Sebab, setiap lembaga memiliki kebijakannya masing-masing dalam ketentuan pembayaran cicilan kredit motor pada nasabahnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler